Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL NOKEN : Ilmu-Ilmu Sosial

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PROVINSI JAMBI TAHUN 2020 Firmansyah Putra; Cholillah Suci Pratiwi
Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. 2 (2022): Juni 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33506/jn.v7i2.1755

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan untuk mengetahui upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal/penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dan sekunder. Objek penelitian ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian analisis dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. (ASN) pada Pilkada di Provinsi Jambi belum terlaksana dengan baik karena masih ditemukan ASN yang tidak netral. Kedua, ketidaknetralan ASN masuk ketegori ringan. Proses mekanisme penjatuhan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi juga masih berjalan. Bawaslu dan KPU dalam hal ini sudah berupaya melakukan beberapa tindakan preventif guna menghilangkan ketidaknetaralan ASN dalam Pilkada, antara lain melakukan sosialisasi dengan berbagai kegiatan yang berisikan tentang etika dan netralitas ASN yang wajib dijunjung tinggi serta asas-asas netralitas yaitu tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani. Pewujudan netralitas ASN dalam Pilkada dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal peranan beberapa institusi terkait, antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.